GROBOGAN - Penerapan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa dijalankan. Sebanyak 280 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Grobogan hasil Pilkades tahun 2019 dan 2025 menerima perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Surat Keputusan (SK) diserahkan oleh Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni, S.H., M.M, bertempat di Pendopo Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (10/06/2024) pagi.
Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni, S.H., M.M dihadapan para Kepala Desa menyampaikan, selamat atas perpanjangan masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati mengatakan, prioritaskan pembangunan desa sesuai dengan visi misi pemerintah Kabupaten Grobogan mari tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lanjutnya, perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan.
Baca juga:
Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019
|
"Perpanjangan masa jabatan ini memiliki dampak positif, di mana seorang kepala desa bisa menyelesaikan program-program desa dan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan, " terangnya.
“Tentunya ini baik, nah kita sebut ujian itu melanjutkan pembangunan amanah masyarakat. Ini juga pemantik semangat meningkatkan pelayanan ke masyarakat, ” ungkapnya.
Bupati Grobogan berharap, penerbitan SK perpanjangan masa jabatan kades itu bisa meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Ini motivasi dan tambahan semangat kepala desa, kami harapkan benar-benar meningkatkan kualitas kerjanya kepada masyarakat di daerah masing-masing, " harapnya usia penyerahan SK di Pendopo Kabupaten Grobogan.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan visi misi antara Pemkab Grobogan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Desa dalam menjalankan program-program yang dicanangkan.
“Selain itu kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian terus gali dan tingkatkan potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi desa berprestasi. Serta jaga kondusifitas dan tingkatkan keamanan wilayah masing-masing desa menjelang Pilkada, " pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinpermades P2KB) Kabupaten Grobogan Ahmad Haryono menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Meskinya mereka yang masa jabatannya sampai di 2025 menjadi 2027, yang sampai 2026 menjadi 2028. Kemudian ada desa yang mestinya berakhir 2025, mereka akan sampai 2027, ” ujar Ahmad Haryono.